Anleg lainnya, Ridwan Yalidjama menambahkan, bahwa siapapun yang saat ini tengah menjadi tenaga honorer, entah dia baru mengabdi sekitar satu tahun atau sudah bertahun-tahun, pastinya mereka bercita-cita ingin menjadi PNS/ASN. Saat ini yang kita lakukan bagaimana cara mencari solusi dan jalan keluarnya terkait persoalan ini, apakah mereka diusulkan agar bisa diangkat sebagai PNS/ASN atau P3K, atau kita bisa usulkan kepada Menpan-RB apakah mereka para tenaga honorer ini bisa diangkat oleh daerah dan seberapa banyak jumlahnya serta seberapa banyak beban kerjanya.
Sekretaris Komisi-I Ronald Gulla juga menyampaikan, bahwa selain dari surat edaran Menpan-RB, ada juga surat mengenai dari beberapa formasi-formasi yang dibutuhkan dalam P3K namun tidak tercantum didalamnya, terkait tenaga administrasi atau tenaga lainnya seperti di bagian Humas yang bertugas sebagai Fotografer dan Pemberitaan. Maka dari itu pihak BKD Provinsi Sulteng juga harus menambahkan kedalam surat usulan formasi itu karena tenaga-tenaga di bidang ini sangatlah kita butuhkan dan perlukan. Sekretaris Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng juga sepakat dengan usulan BKD terkait mempermudah bagi para tenaga honorer dalam mengikuti seleksi ASN atau P3K. dan jika perlu, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lima tahun keatas tidak perlu lagi untuk diseleksi.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulteng Asri, menyampaikan, total secara keseluruhan tenaga honorer di Provinsi Sulteng kurang lebih 6.003 Orang. Dari 6.003 Orang tersebut yang terbanyak tenaga honorernya adalah RSUD Undata sebanyak 449 Orang, Badan Pendapatan Daerah (BPD) sebanyak 385 Orang, RSUD Madani sebanyak 320 Orang, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng sebanyak 309 Orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 304 Orang, selebihnya tersebar di beberapa Instansi/OPD lainnya.
Terkait nasib tenaga honorer ini, Kepala BKD Provinsi Sulteng dalam waktu dekat ini akan melakukan permintaan data kembali terkait daripada kualifikasi tingkat pendidikan dan masa pengabdian di masing-masing Instansi/OPD, untuk melihat bahwa siapa saja yang bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K di lingkup Pemda Provinsi Sulteng. Selain itu, pihaknya juga akan menyurat Ke-Menpan-RB agar memberikan kemudahan bagi para tenaga honorer dalam mengikuti seleksi P3K, khususnya bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama. Namun dalam hal ini, P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS/ASN namun yang membedakan hanyalah gaji pensiun dan gaji pesangon. ***
Sumber/Editor: Humas Set.DPRD Sulteng/Idham