Memperjelas Tugas dan Wewenang
Pencabutan hak swakelola SBM-ITB yang menjadi titik pangkal konflik antara Rektor ITB dan Dosen SBM menunjukkan bahwa pola pengelolaan pendidikan yang tadinya desentralisasi justru hendak dikembalikan kepada pola pengelolaan sentralisitik. Akibatnya, jika ini dilakukan, maka SBM-ITB akan sulit untuk merespons perubahan lingkungan yang begitu cepat, yang dalam jangka pendek akan dirasakan dalam bentuk menurunnya mutu layanan pendidikan. Tentu hal ini amat sangat disayangkan terjadi di lingkungan kampus sebesar ITB, yang sudah mengarah ke word class university.
Tidak ada yang salah dengan konsep desentralisasi pendidikan selama ada pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pihak universitas dengan unit kerja. Termasuk memegang prinsip-prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang sehat, yang diwujudkan dalam bentuk pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan senantiasa menerapkan pola check and balances antarunsur perguruan tinggi.
Jadi daripada mencabut hak swakelola SBM-ITB akan lebih baik jika lebih memperjelas tugas dan wewenang masing-masing pihak sehingga pengelolaannya ke depan bisa menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, tentunya konflik internal di SBM-ITB ini perlu segera diselesaikan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk orangtua mahasiswa. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak kepada menurunnya mutu pendidikan di SBM-ITB. ***
Editor/Sumber: Rizky/detik.com