31 IUP Dicabut, Menteri ESDM Digugat, di Sulteng Ada?

  • Whatsapp
Foto: ESDM/portonews.com
banner 728x90

Jakarta,- Perusahaan sektor pertambangan dan energy sebanyak 31 yang menggugat Kementerian ESDM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai dengan Juli 2022.

Data tersebut berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/7/2022), terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.

Salah satu perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Berkas gugatan tersebut dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.

“Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan,” tulis perusahaan.

Olehnya, PT Coal Iron Synergy mewajibkan agar Kementerian ESDM ‘dihukum’ dengan menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama perusahaan.

“Menghukum tergugat (mewajibkan) untuk menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy, ke dalam daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan,” tulis perusahaan.

Berita terkait