Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/8/2022) menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Kelima Perda tersebut ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda Pembahasan/Penetapan 5 Buah Raperda Sulteng masa Persidangan Ke-III Tahun Ketiga, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin,S.Sos, M.Si dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng. Sementara itu Gubernur Sulteng diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baru saja dilantik Dr. Rudy Dewanto.
Secara rinci, kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni:
- Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
- Perda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
- Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta
- Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kelima Perda yang telah ditetapkan tersebut merupakan Perda yang sangat urgen dan akan sangat bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian visi misi pemerintahan Sulteng saat ini.
Prosesi penetapan hari ini, merupakan rangkaian proses panjang setelah sebelumnya telah dibahas melalui Pansus di DPRD Sulteng. Dari Lima Ranperda, Tiga (3) diantaranya Raperda merupakan prakarsa DPRD Sulteng dan dua nya lagi usulan dari Pemda. *** ID
Sumber : Humpro DPRD Sulteng