DPRD Sulteng Bersama Pemprov Sepakati 5 Raperda Disahkan Menjadi Perda

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/8/2022) menetapkan  5  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Kelima Perda tersebut ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD  Sulteng  dengan agenda Pembahasan/Penetapan 5 Buah Raperda Sulteng masa Persidangan Ke-III Tahun Ketiga, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin,S.Sos, M.Si dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng. Sementara itu  Gubernur Sulteng  diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baru saja dilantik Dr. Rudy Dewanto.

Secara rinci, kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni:

  1. Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
  3. Perda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
  4. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta
  5. Raperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kelima Perda yang telah ditetapkan tersebut merupakan Perda yang sangat urgen dan akan  sangat bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung  bagi pencapaian visi misi pemerintahan Sulteng  saat ini. 

Prosesi penetapan hari ini, merupakan rangkaian proses panjang setelah  sebelumnya telah dibahas melalui Pansus di DPRD Sulteng. Dari Lima Ranperda, Tiga (3) diantaranya Raperda merupakan prakarsa DPRD Sulteng dan dua nya lagi usulan dari Pemda. *** ID

Sumber : Humpro DPRD Sulteng

Berita terkait