FS Jadi Tersangka Baru, Kronologi Awal Bermula dari Investigasi Media

  • Whatsapp

Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.

“Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di Bareskrim, Selasa sore (9/8/2022).

Namun Jauh sebelum penetapan FS, diketahui bahwa terkuaknya kasus ini ke Masyarakat bermula dari sebuah konfirmasi media yang menginvestigasi adanya kasus kematian Brigadir Josua.

Hal itu dibenarkan Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah.

Dilansir Kronologi.com Alamsyah menceritakan, hal itu bermula saat memberi bantuan draf rilis media kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo. Fahmi juga menepis pemberitaan yang menyebut dirinya menyusun skenario seolah baku tembak terjadi.

Fahmi mengaku diminta membuatkan poin-poin keterangan tertulis soal kejadian oleh Ferdy Sambo. Draf keterangan tertulis tersebut, ditegaskan Fahmi, sesuai cerita versi Ferdy Sambo.

“Hari Minggu, tanggal 10 (Juli), sekitar pukul setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi (soal kematian Brigadir J),” jelas Fahmi.

“Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi (soal peristiwa) di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00, Senin (11/7/2022),” sambung Fahmi Alamsyah.

Dia memaparkan draf keterangan tertulis untuk media, yang diminta oleh Ferdy Sambo. Isi rilis media itu terdiri dari poin peristiwa yang terjadi, tempat kejadian perkara, waktu kejadian, penanganan kejadian yang dilakukan.

“Draf rilis media dimaksud itu memuat peristiwa di mana, jam berapa, peristiwanya seperti apa, penanganannya yang sudah dan sedang dilakukan seperti apa,” ungkap Fahmi Alamsyah.

Kini berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, keempat tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***

Berita terkait