SULTENG – Perubahan cuaca La Nina membuat sejumlah daerah hulu yang alamnya berubah fungsi memicu bencana alam. Buktinya terjadi banjir bandang ke hilir. Perubahan alam dan lingkungan mesti mendapat perhatian serius. Terlebih perubahan atau alih fungsi lahan tanpa kajian atau studi lingkungan.
Warga masyarakat Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala memprotes aktifitas ilegal usaha galian C berupa pasir di areal sekitar 20 hektar. Aktifitas galian C itu selain tidak mengangongi izin (ilegal mining) berupa IUP juga tak selembarpun pernah melakukan studi atau kajian lingkungan untuk merubah atau mengalih fungsikan perbukitan menjadi ‘lahan cuan’
Warga Desa Labuan Salumbone melaporkan ini ke Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melalui Sekretariat Tenaga Ahli Gubernur (TAG) pekan lalu. Hal mana diakibatkan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terjadi peralihan perizinan tambang mineral dan batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Laporan tersebut sudah dikoordinasikan dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. ‘’Banyak bencana alam di Sulteng akibat alih fungsi lahan tanpa kajian atau studi lingkungan. Harus ditutup ilegal mining galian C Labuan Salumbone Pak,’’ tandas warga desa itu menunggu kedatangan gubernur. ‘’Kami takut ada bencana alam karena itu,’’ tambah yang lain.
Sementara itu, pemilik lahan dan yang melakukan aktifitas tambang Galian C berupa pasir adalah Agus. Ia warga Palu yang beberapa tahun membeli lokasi itu. Ia mengaku mwmbangun masjid di lokasi itu dan meratakan tanah berbukit.
Agus mengaku tanah dan pasir yang dikeruk dibeli orang. Ia pun akhirnya berfikir bisnis. Ia pun membeli mesin pencuci pasir langsung dari China. Harganya miliaran. Ia pun akhirnya melakukan aktifitas tambang galian C pasir di lokasi itu. ‘’Saya jual murah. Hanya 70 ribu satu ret. Kalau di luar sampai 130 ribu satu ret,’’ akunya via telpon.
Agus pun mengaku di lokasi itu membangun masjid dan akan membangun sekolah pendidikan Islam. ‘’Saya pernah disebut gila membersihkan pasir di bukit. Saya melihat ada nilai ekonomis jadi ya apa salahnya,’’ ujarnya.
Agus yang punya latar belakang pengusaha kayu campuran hasil olahan hutan di Pasar Masomba Palu, pernah mengajak Bumdes desa itu untuk kerjasama mengurus izin tambang galian C tapi tidak dihiraukan kepala desa. ‘’Kalau izin perusahaan 700 juta. Kalau Bumdes hanya 150 juta. Saya ajak kepala desa ayo sama – sama Bumdes tapi tidak ada respon,’’ ceritanya. Ia juga tau bahwa izin galian sekarang ditangani Pemprov sesuai Perpres Nomer 55/2022.
Keluhan warga direspon pemerintahan kecamatan. Camat Labuan sesuai suratnya 1 Agustus 2022 mengundang Kapolsek, Danramil dan Kades setempat membicarakan gejolak warga dan aktifitas tambang galian C ilegal itu. ‘’Hasilnya saya harus urus izin pak,’’ jawab Agus lewat WhatsApp ke redaksi, 4 Agustus 2022.
‘’Kita berusaha menaikkan fiskal daerah, mengurangi kemiskinan dengan penertiban perizinan aktifitas tambang galian C. Di sisi lain alih fungsi lahan tanpa studi itu sangat berbahaya. Mau niat baik apapun harus sesuai aturan. Bukan maunya sendiri. Kalau tidak mau ikut aturan kita akan tindak. Banyak aparat,’’ ujar pejabat di kantor gubernur. ***
editor : andono wibisono