Kota Palu Miliki Poliklinik Pelayanan Rehabilitasi Medik Narkoba

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU– Angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah menduduki urutan keempat secara Nasional. Untuk Kota Palu sendiri, rangking pertama penyalahgunaan barang haram tersebut.

Olehnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu bersama Relawan Nagasi, RSUD Anutapura Palu, Kesbangpol Kota Palu, menginisiasi berdirinya Poliklinik pelayanan rehabilitasi medik korban penyalahgunaan Narkoba.

Lounching Poliklinik Sangu Patuju (Rehabilitasi Medik) korban penyalahgunaan Narkoba, diselenggarakan di lantai II Gedung Administrasi RSUD Anutapura Palu, Jalan Kangkung, Kota Palu, Jumat (26/8/2022).

Dalam sambutanya, Kepala BNN Kota Palu, AKBP Baharudin membeberkan palu merupakan kota raena dalam penyalahgunaan Narkoba. Berdasarkan hal itu, perlu adanya langkah konkrit yang bisa membantu warga yang menjadi korban penyalahgunaan.

“Kegiatan lounching pada hari ini, bermula dari inisiasi Ketua Satgas Nagasi yang disambut baik Direktur RSUD Anutapura dan didorong oleh Kesbangpol,” ungkapnya.

Dengan lounching ini lanjut Baharudin, tugas kedepanya akan semakin berat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas bersama antar stakeholder pemerintah Kota Palu. Bagaiman bergandengan tangan bersama dalam menangani polemik Narkoba. Penangana Narkoba di Kota Palu, tidak bisa hanya ditangani oleh pihak Kepolisian.

Harapanya, dengan ini bisa mendorong masyarakat terlepas dari jeratan Narkoba. Dampak yang ditimbulkan dari Prevalensi penyalahgunaan Narkoba di satu daerah, seiring dengan meningkatnya angka kriminalitas.

“Kegiatan klinik ini didukung dari dana Kemenkes. Sehingga tidak membebani APBD daerah. Harapan kami kedepanya bisa lahir Balai rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu,” ucapnya.

Kepala BNN Palu juga berharap agar paradigma terhadap korban penyalahgunaan Narkoba bisa dirubah. Dimana mindset masyarakat menganggap bahwa mereka adalah pelaku kejahatan.

Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido mengngkapkan bahwa Poliklinik Sangu Patuju (Rehabilitasi Medik) RSUD Anutapura Palu, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menuju Palu Bersih dari Narkoba (Bersinar).

IPWL merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tetapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait seperti kepolisian maupun Kementerian Kesehatan RI.

IPWL dibentuk dengan tujuan merangkul pengguna dan pecandu Narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu Narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya Poliklinik nanti ini bisa menjadi pengurangan kriminalitas yang ada di Kota Palu. Sehingga Kota Palu bersih dari Narkoba,” harapanya.

Sementara, Direktur RSUD Anutapura Palu, dr. Maria Rosa Da Lima mengatakan bahwa sumber anggaran Poliklinik rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba, dibiayayai Kemenkes. “Bagi masyarakat yang datang ke Poliklinik ini tidak dipungut biaya,” sebutnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait