Pemerintah Apresiasi Tinggi Kapolri Bernyali Bongkar Kasus Brigadir J

  • Whatsapp
Pemerintah mengapresiasi keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo membongkar kasus kematian Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
banner 728x90

Jakarta,- Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus kematian Brigadir J, dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mahfud mengatakan kasus penembakan Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri itu, mengibaratkan seperti menangani orang hamil yang harus operasi sesar karena sulit melahirkan.

“Operasi sesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus [hingga] Kapolri malam ini berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka,” tutur Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang. Khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama yang orang dulunya ragu, polisi berani mencungkil bayi dari perut ibunya yang sedang kontraksi,” lanjut Mahfud MD.

Ia juga mengatakan pemerintah berharap agar kasus kematian Brigadir J dapat diselesaikan secara terbuka dan tanpa pandang bulu. Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal terus mengawal kasus ini, termasuk hingga proses pengadilan di kejaksaan.

“Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi,” ucap Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan tak lama setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka ,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022).

Dengan demikian, polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri dalam kesempatan tersebut juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang. ***

Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia

Berita terkait