Palu,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Palu (Pemkot) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun 2022.
Dalam Paripurna ini, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu, terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (22/09/2022).
Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda tersebut, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjido menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan atas saran dan pendapat dari Panitia Khusus (Pansus) untuk mewujudkan kesempurnaan dari Ranperda yang dimaksud, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut,” sebut dokter Reny.
Wakil Walikota Reny selanjutnya menyebut, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, bakal disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum diundangkan.
Diakhir Sambutan, Wawali mengucapkan Terima kasih kepada rekan-rekan pejabat eksekutif dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah turut serta membahas bersama, dan memberikan penjelasan serta bahan kelengkapan yang dibutuhkan selama dalam proses pembahasan Ranperda. ***
Reporter: Firmansyah