PALU – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Palu. Pemberlakuan perdana dilakukan Kapolda Irjen. Pol Rudy Sufahriadi, dan gubernur diwakili Pj Sekdaprov Rudy Dewantoro, Kamis 22 September 2022.
Lounching ETLE dirangkaikan dengan syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke-64, mengangkat tema ‘polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju’
Rudi Dewanto mewakili gubernur pada kesempatan itu menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktorat lalu lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK, atas pelayanan prima dan inovasi kepada masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK menjelaskan Lounching ETLE merupakan rangkaian kegiatan atas syukuran hari lalu lintas bhayangkara ke-64. Sebelumnya Ditlantas Polda Sulteng juga melaksanakan bakti sosial, donor darah serta beberapa kegiatan sosial lainnya.
Menurut Kombes Pol. Kingkin Winisuda, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Sebagai langkah awal pihak Ditlantas Polda Sulteng akan menempatkan kamera CCTV ETLE di empat lokasi mencakup ; Jl. Sam Ratulangi (Depan Kantor Gubernur), Jl. Moh. Yamin (Simpang 4 Veteran/depan Mc. Donald), Jl. Moh. Yamin (Simpang 4 Basuki Rahmat) dan Jl. Gajah Mada (Simpang 4 Pos PJR),
Adapun pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE yakni ; 1. Menerobos lampu merah, 2. Melanggar marka jalan/rambu, 3. Tidak dilengkapi TNKB yang sah, 4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, 5. Menggunakan ponsel/HP saat berkendara, 6. Mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan, 7. Tidak menggunakan helm SNI, 8. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari & kondisi tertentu, 9. Persyaratan taktis dan laik jalan untuk kendaraan roda dua, 10. Persyaratan teknis untuk kendaraan roda 4/lebih.
Hadir pada kesempatan itu Unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy S.Stp, M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Rifki Anata Mustaqim, M.Si Kepala Perwakilan Ombudsman RI, H. Sofyan Farid Lembah, SH serta pejabat terkait lainnya. ***
editor : rizky