Palu,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengirimkan surat panggilan ke tiga kalinya, kepada Yahdi Basma dalam kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yahdi terjerat dalam kasus ITE dengan Drs Longki Djanggola selaku mantan Gubernur Sulteng. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) A Satya Adhi Cipta, usai tahap II pelimpahan barangbukti dan tersangka Denny Kurniawan Dirut PT. ANI pemalsuan dokumen, di Kantor Kejari Palu, Kamis (8/9/2022).
“Kita sudah melayangkan lagi surat panggilan ke tiga kepada terpidana Yahdi Basma. Surat panggilan ketiga itu diterima langsung oleh istri terpidana di rumahnya,” kata A Satya Adhi Cipta.
Ia juga mengatakan, selama ini proses eksekusi terpidana Yahdi Basma tengah dilakukan. Namun, karena terpidana merupakan anggota DPRD Sulteng sehingga ketika untuk ditemui selalu dengan kesibukannya.
“Kita harapkan setelah panggilan ketiga ini dia bisa kooperatif,” terang Kasipidum Kejari Palu, sembari mengatakan jika upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan Yahdi, tidak menjadi penghalang bagi mereka melaksanakan eksekusi.
Yahdi, sendiri masih berkeliaran. Ia baru saja hadir menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu (24/8/2022) pekan lalu.
Sebelumnya tokoh masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga mantan gubernur Sulteng, Longki Djanggola, merupakan korban dari Yahdi Basma mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.
Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi. ***
Sumber: media.alkhairaat.id