Jakarta,– Ratu Elizabeth II wafat di usia 96 tahun pada Kamis (8/9/2022). Ratu yang berkuasa selama 70 tahun itu meninggalkan warisan senilai US$500 juta atau setara Rp7,4 triliun (asumsi kurs Rp14.892 per dolar).
Harta tersebut akan diwariskan kepada putra sulungnya, Pangeran Charles, ketika ia dinobatkan sebagai raja.
Dilansir dari Fortune, Ratu Elizabeth II menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai sovereign grant. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.
Selain itu, aset yang dimiliki ratu juga berasal dari investasinya, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estat, yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.
Rau Elizabeth II juga mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002. Warisan itu termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.
Lukisan dalam koleksi termasuk karya Monet, Nash, dan Carl Fabergé.
Saat itu, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya. Klausul ini juga akan berlaku untuk Pangeran Charles.
Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal ini seperti yang disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan.
Meski demikian, Pangeran Charles masih tidak akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, Perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.
Ia hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia