Jakarta,- Divisi Humas Polri menyatakan bahwa video viral yang dinarasikan sebagai sel mewah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah hoaks.
Pernyataan tersebut diunggah di media sosial Instagram resmi Divisi Humas Polri, disertai video yang telah ditambahkan stempel hoaks.
“Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoaks,” tulis Polri, Rabu (28/9/2022).
Polri juga menjelaskan bahwa video tersebut bukanlah situasi sel tahanan yang ada di Mako Brimob, tempat FS ditahan. Lebih lanjut, suara dalam video tersebut disebut sebagai audio terpisah yang ditempel di video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, Polri juga berpesan kepada masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara laki-laki dan perempuan.
“Pak, ada rencana lapor sama pak Kapolri?” tanya suara perempuan dalam video itu.
“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak begini,” jawab suara laki-laki.
“Akan ketemu pak Mahfud enggak Pak dalam waktu dekat?” tanya suara perempuan.
“Aduh, biar pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini. Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa,” kata suara laki-laki.
Awalnya video menunjukkan ruangan yang berisi sofa dan televisi. Kemudian, tampak pula dua kamar dengan kasur berukuran besar serta kamar mandi dengan toilet duduk.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***
Editor/Sumber: Rizky/CNN Indonesia