Sikapi Ranperda Perubahan APBD 2022, DPRD Palu Bentuk Pansus, Berikut Komposisinya

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Setelah mendengarkan jawaban Walikota Palu terhadap pandangan umum Fraksi atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu membentuk Panitia khusus (Pansus).

“Sesuai mekanisme tingkat pembicaraan DPRD atas pembahasan rancangan produk hukum daerah. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dibentuk Panitia khusus,” ungkap Ketua DPRD Palu, Armin saat memimpin rapat Paripurna dengan agenda jawaban Walikota terhadap pandangan umum Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, Rabu (14/9/2022) di ruang utama kantor Dekot Palu.

Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, disebutkan bahwa anggota Pansus, terdiri atas anggota Komisi terkait, yang diusulkan masing-masing Fraksi. Adapun jumlah atau komposisi Panitia khusus, berjumlah sebelas orang.

Selain itu, untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Panitia khusus, dipilih oleh anggota Pansus. “Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana ketentuan normatif, diberikan waktu untuk memilih pimpinan dan wakil pimpinan Pansus. Olehnya, rapat diskorsing selama 10 menit,” cetus pimpinan rapat.

Setelah dilakukan pemilihan, anggota Panitia khusus memilih Joppie Alvi Kekung sebagai Ketua Pansus dan H. Astam Abdulah selaku Wakil Ketua.

Sementara, anggota Pansus diantaranya Ishak Sandy Tandigala, Nendra Kusuma Putra, Farden Saino, Sucipto S Rumu, Ridwan Basatu, Rudi Permesta Mustaqim, H. Nanang, Zainal, dan Mulyadi.

Sebelum menutup rapat Paripurna, pimpinan rapat menjelaskan bahwa Panitia khusus diberikan waktu selama dua hari kerja. Dimulai pada hari Kamis tanggal 15 hingga 16 September 2022.

“Panitia khusus nantinya diharapkan bisa melaporkan hasil kerjanya kepada Paripurna Dewan pada hari Senin tanggal 19 September 2022,” ucap pimpinan rapat. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait