Ikan Capungan Banggai Penting Dipertahankan dan Dilestarikan

  • Whatsapp

SULTENG- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Ma’mun Amir, Membuka Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi, Ikan Capungan Banggai Tahun 2022-2026, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, pada, Rabu, 14/09/2022.

Ma’mun Amir pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Konsultasi Publik ini, Cardinal Fish atau Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) merupakan ikan hias asli Indonesia dan hanya ditemukan di perairan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah karena keunikan dan keendemikan yang dimilikinya penting untuk dipertahankan dan dilestarikan, mengingat ikan ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.

Banggai Cardinal Fish ini harus dipertahankan karena merupakan ikan kebanggaan daerah khususnya Banggai bersaudara diantaranya Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut, ikan jenis ini hanya ada di wilayah Banggai dan saya mengetahui benar dimana ditemukan bulu babi maka ditempat itu pasti ada Banggai Cardinal Fish”Ungkap Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Wakil Gubernur mengharapkan dengan penyusunan rencana aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai yang disusun melibatkan para pihak dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kepada Provinsi dan Kabupaten, dengan harapan melalui pemerintah pusat khususnya kementerian perikanan dan kelautan dapat memberikan bantuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kapal pengawasan untuk mengawasi wilayah kelautan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah melalui program sentra ikan segar dan halal, maka perlu penyiapan lahan dalam pengembangan Kawasan ikan segar dimaksud; serta dapat memudahkan perizinan yang dikeluarkan oleh pusat untuk dapat memproiritaskan masyarakat kecil sehingga dapat menopang PAD.

Sementara itu, Setiono dari KKP RI menyampaikan Guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan capungan banggai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2018 telah menetapkan ikan capungan banggai sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan waktu dan tempat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018.

Sebagai bagian dari upaya konservasi ikan capungan Banggai yang terintegrasi, Kementerian Kelautan dan Perikan telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode 2017-2021.

Dengan berakhirnya masa waktu RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode pertama maka ditahun 2022 ini, KKP kembali menyusun RAN konservasi ikan capungan Banggai Periode ke 2 sebagai bentuk evaluasi dari pengelolaan dan konservasi ikan capungan banggai pada 5 tahun sebelumnya serta menjadi arahan konservasi ikan capungan Banggai untuk 5 tahun mendatang Ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan untuk meningkatkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ikan hias secara berkelanjutan, serta untuk lebih meningkatkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional, KKP melalui Kepmen KP No. 2 Tahun 2021 telah menetapkan BCF sebagai maskot ikan hias nasional.

Kegiatan konsultasi diikuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Perguruan Tinggi, Akademisi, Mitra Burung Indonesia, masyarakat nelayan, Pengumpul/Pengusaha BCF di Kabupaten Banggai.

Hadir pada kesempatan tersebut mendampingi Wakil Gubernur, Direktur KKHL Ir. Setiono, A.Pi., MM PELP Ahli Madya, Asisten Administrasi Umum Moh. Kamil Datu Adam, M.Si (mewakili Bupati Banggai), Rusdi Rahmat (PLT. Kadis Perikanan dan Kelautan), Kepala KIPM Kelas II Luwuk, BPSPL Makasar Satker. ***

Berita terkait