PALU- Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketetapan untuk menghentikan penggunaan obat sirup. Disebabkan maraknya terjadi gangguan ginjal akut terhadap anak.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/111/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury (gangguan ginjal akut Atipikal) terhadap Anak.
Menyikapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta kepada Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, adanya temuan 192 kasus ginjal akut terhadap anak di Indonesia, tentunya akan meresahkan masyarakat.
“Pemerintah harus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Dinkes dan BPOM untuk bisa segera melakukan sosialisasi terkait obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi. Sehingga tidak ada kekhawatiran dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi A DPRD Palu, Rusman Ramli melaui via whatsapp, Jumat (21/10/2022).
Selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, juga akan meminta kepada pimpinan DPRD Kota Palu dalam hal ini, Komisi A untuk memanggil Dinkes dan BPOM guna menggali informasi lebih dalam dan lebih rinci terkait keberadaan obat sirop yang sekarang dilarang beredar di Apotik.
“Selaku anggota Komisi A DPRD Kota Palu yang bermitra dengan Dinas Kesehatan, menilai keputusan Dinkes Palu menerbitkan surat edaran yang menindaklanjuti keputusan Kemenkes untuk menghentikan peredaran obat sirop, sebagai langkah mitigasi yang sangat tepat,” ucapnya.
Ia juga meminta pada masyarakat untuk tidak panik. Tetap mengedepankan informasi resmi dari pemerintah serta tidak termakan informasi hoax.
Reporter: Firmansyah Lawawi