Fakta-fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

  • Whatsapp
Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur lantaran ditangkap terkait peredaran narkoba. Kasusnya tergolong berat dan ada ancaman hukuman mati (ANTARA NEWS)
banner 728x90

Jakarta,- Kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya tersebut langsung menjadi sorotan lantaran Teddy baru mau menduduki jabatan baru, yakni Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang diganti usai terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membatalkan rencananya mengangkat Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

Berikut perkembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Barang Bukti 3,3 Kilogram

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Jumlah 3,3 kilogram yang ditemukan ini adalah sisa dari total 5 kilogram. Sementara, sisanya sebanyak 1,7 kilogram disebut telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

4 Polisi Terlibat

Polda Metro Jaya menangkap total empat aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Teddy.

Keempat anggota Polri yang ditangkap masing-masing Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Keempat tersangka masing-masing disebut memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.

Selain Teddy dan 4 polisi tersebut, ada pula 6 orang warga sipil yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ditempatkan Khusus

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Teddy menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Dedi mengatakan penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik.

Sempat Menolak Diperiksa

Pada Sabtu (15/10), Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Penolakan tersebut dikarenakan Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.

Mukti merincikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor/Sumber: Rizky/CNN Indonesia

Berita terkait