Kailipost,- Dalam kasus penyerangan di PT Adijaya Karya Makmur (AKM), kontraktor tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, Minggu, 18 September 2022 lalu, kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka kasus di PT AKM Poboya itu berinisial F, RA da RS jadi tersangka untuk kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang karyawan PT AKM. Sedangkan untuk kasus pengrusakan, tersangka berinisial F, RA, RS, IK dan NR. Kelimanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor ke Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulawes Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan kelima tersangka dilakukan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Peneteapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan 21 orang saksi dari peristiwa tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangk,” kata Kombes Didik Supranoto, Jumat, 7 Oktober 2022.
Kata Didik, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dan kelimanya tidak dilakukan penahanan atau menjalani wajib lapor di Polda Sulteng.
Sebelumnya diberitakan media ini, ratusan warga di Kelurahan Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah, menyerbu dan merusak kantor milik PT Adijaya Karya Makmur (AKM), kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM), Minggu (18/9/2022) siang.Sejumlah alat berat perusahan dibakar warga.
Aksi anarkis warga ini terjadi sekitar pukul 14.30 waktu setempat. 500 warga yang diduga berasal dari sekitar lokasi perusahaan tambang emas, PT CPM, tiba-tiba menyerbu kantor PT AKM, yang merupakan kontraktor CPM.
Aksi brutal warga ini diduga ada kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan milik CPM oleh PT AKM, yang diprotes oleh warga.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga meminta kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan, pengurusakan mauun penganiayaan di PT AKM. ***
Editor/Sumber: Rizky/Suluhmerdeka.com