Morowali,- Polemik yang terdapat di sejumlah group Whats App terkait tudingan penyerobotan lahan oleh pihak PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi kian memanas.
Namun informasi tersebut dibantah oleh pihak PT CGG, melalui Eksternal Relation/ Humas PT CGG, Syahnil Umar, yang kepada media ini, Jum’at Malam (7/10/2022).
“Informasi tarkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CGG tidaklah benar, area atau wilayah kerja kami saat ini telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari pihak Kementerian Kehutanan RI” ungkap Syahnil.
Dia mengatakan, lahan yang diklaim sebagai lahan pertanian/ perkebunan dimaksud oleh salah seorang warga di berbagai postingan, masuk dalam kawasan hutan HPK/HPT, dan beberapa area tersebut telah masuk dalam Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan yang didapatkan pihak perusahaan dari Kementerian.
“Mengenai kompesasi, sudah kami berikan ke masyarakat dalam bentuk tali asih, dan teman-teman masyarakat yang pernah membuka lahan/tebangan di kawasan hutan tersebut, dan itu juga telah kami salurkan ke masyarakat” jelas Syahnil.
Saat ini kata Syahnil, pihak perusahaan telah mengantongi Izin Operasi Produksi Penambangan, Persetujuan RKAB tahun 2022, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, melakukan sosialisasi ke masyarakat, menyalurkan tali asih ke masyarakat, dan membuka ruang berusaha bagi kontraktor lokal di Desa Siumbatu.
Lahan yang diklaim warga sebagai lahan pertanian atau perkebunan itu lanjut Syahnil, adalahmerupakan kawasan hutan. Hal itu dibuktikan dengan adanya SK PPKH nomor 850/MEN.L.HK/SETJEN/PLA.0/B/2022. Ia mengaku pihaknya juga telah mengantongi IUP dengan nomor SK IUP 540.3/SK016/DESDM/VIII/2010.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Arya Wijaya yang dikonfirmasi via pesan Whats App menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melihat informasi-informasi yang beredar di media sosial Whats App, terkait adanya dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT CGG, akan tetapi sampai saat ini juga pihaknya belum mendapatkan laporan atau aduan resmi dari pemilik lahan, sebagaimana tergambar dalam video-video yang beredar.
“Kami akan menerima ketika permasalahan tersebut dilaporkan, tentunya masing-masing pihak harus dapat menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan atas lahan, dan saat ini kami tetap melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut, salah satunya melalui Bhabinkamtibmas yang ada pada desa dimana informasi tersebut terjadi” pungkas Iptu Arya Wijaya. ***
Reporter: Bambang Sumantri