Surat Terbuka Untuk Jokowi

  • Whatsapp

Pilot Project tersebut, berupa kerjasama kemitraan antara masyarakat desa yang memiliki mineral potensial dengan perusahaan kami dengan konsep diantaranya:

  1. Perusahaan kami PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) :
    a. Mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal (Ilegal Mining) yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif.
    b. Membiayai dan menfasilitasi segala kebutuhan kelompok masyarakat dalam menyiapkan wadah berbadan hukum berupa Koperasi.
    c. Mendampingi dan membimbing Kelompok masyarakat dalam menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengurusan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
    d. Menyiapkan tenaga ahli yang berkompeten dibidang pertambangan untuk mendampingi masyarakat dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan good mining plan.
    e. Membangun Mini Smelter/Pemurnian di setiap wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki potensi mineral untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat di daerah penghasil mineral potensial.
  2. Kelompok Masyarakat Desa yang memiliki potensi Mineral :
    a. Membentuk wadah berupa Koperasi sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
    b. Menyiapkan administrasi dan dokumen untuk mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) didampingi PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).
    c. Melaksanakan kegiatan produksi pertambangan rakyat setelah terbitnya Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan menerapkan good mining plan dibawah pengawasan dan pendampingan tenaga ahli dibidang pertambangan yang ditunjuk oleh PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).
    d. Melaksanakan kegiatan pasca tambang disetiap areal yang telah selesai dilaksanakan kegiatan operasi produksi.

Pilot Project ini telah kami jalankan pertama kalinya di Kabupaten Toli-Toli Propinsi Sulawesi Tengah dengan data sebagai berikut:
A. Lokasi Pertambangan : Desa Oyom Kecamatan Lampasio
B. Luas areal : ± 400 Hektar yang tersebar di beberapa titik.
C. Mineral Potensial : Emas (Au) dan Tembaga (Cu).
D. Kelompok Masyarakat : ± 520 orang yang bergabung dalam 22 Koperasi.

Adapun Pelaksanaan Pilot Project perdana mulai kami rintis sejak awal tahun 2021, namun sampai saat ini masyarakat belum dapat melakukan kegiatan pertambangan karena beberapa hambatan dan kendala yang kami hadapi diantaranya:

  1. Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan pertambangan rakyat dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat menimbulkan banyaknya regulasi yang berubah sehingga kelompok masyarakat tidak sepenuhnya memahami mekanisme pengurusan perijinan yang berlaku saat itu.
  2. Dengan terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada tanggal 11 April 2022 yang mana didalamnya turut serta di Delegasikan kepada Pemerintah Provinsi Pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Rakyat tidak langsung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah karena menunggu diterbitkannya regulasi petunjuk tehnis mekanisme yang mengatur proses pengurusan perijinan pertambangan rakyat secara online.
  3. Sebagian besar areal yang memiliki potensi mineral emas (Au) dan tembaga (Cu) di Kabupaten Toli-Toli berada dalam kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Menteri kepada Gubernur, permohonan Izin Pertambangan Rakyat yang diajukan kelompok masyarakat seharusnya dapat di proses oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, tetapi permohonan Izin Pertambangan Rakyat masih menunggu diterbitkannya Persetujuan kajian lingkungan hidup berupa UKL/UPL yang saat ini terhambat karena berdasarkan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan berada dalam PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) maka formulir UKL/UPL tidak dapat diproses. Hal ini menjadi hambatan terberat bagi kelompok masyarakat yang telah menunggu hampir 2 tahun menunggu penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
  4. Mekanisme penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang memerlukan kajian dan waktu terlalu lama menyebabkan kelompok masyarakat sulit mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terhadap areal yang memiliki potensi mineral dan telah digarap secara turun temurun selama ini sehingga sebagian kelompok masyarakat memilih melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Berita terkait