Palu,– Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2022 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Kantor Kemenkumham wilayah Sulawesi Tengah memberikan Remisi pada peringatan hari raya Natal ini kepada 243 orang Narapidana dari total 3.137 orang Narapidana.
Lapas Palu merupakan UPT wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni 54 orang, disusul Lapas luwuk 49 dan Rutan Poso 48 orang.
Untuk diketahui saat ini seluruh UPT Pemasyarakatan se Sulawesi Tengah menampung 687 orang tahanan dan 3.137 Narapidana. Sementara daya tampung hanya 1.711 orang, artinya Seluruh UPT Lapas se Sulawesi Tengah saat ini over kapasitas sebanyak 123%.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir menyebutkan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan memperhatikan kelakuan baik dari warga binaan selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka Narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak Narapidana tersebut.***