JAKARTA – Petikan keputusan presiden nomer 146/TPA/2022 yang bersifat segera dan rahasia yang ditandatangani Deputi Bidang Adminitrasi Sekretariat Kabinet Indonesia Jumat 9 Desember 2022 beredar luas di masyarakat dan media pesan digital.
Menyikapi hal itu, dapat kiranya dapat disampaikan ke masyarakat bahwa :
- Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 126 ayat 3. Maka presiden dalam menetapkan memperhatikan pertimbangan Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK;
- Sesuai dengan amanat PP No 11 Tahun 2017 tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura akan berkonsultasi dengan Bapak Presiden Joko Widodo sekaitan terbitnya Keppres No 146 tentang jabatan pimpinan tinggi madya yang telah diusulkan hasil seleksi Tim Seleksi sebelumnya.
- Gubernur telah menyampaikan surat rekomendasi calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana sesuai dengan hasil seleksi Timsel yang memiliki nilai assesement tertinggi, teruji integritasnya, dan dinilai dapat bekerjasama; kepada menteri penyelenggara pemerintahan dalam negeri;
Sebagaimana dengan konsultasi dan koordinasi dimaksud ke presiden, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura belum dapat menyelenggarakan pelantikan pejabat pimpinan madya dimaksud. Gubernur memegang teguh peraturan, mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Olehnya, Gubernur Rusdy Mastura meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk;
- Bersikap dewasa, tenang dan tidak percaya dengan segala informasi simpang siur yang kridibilitasnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan;
- Meminta kepada jajaran birokrasi untuk tetap menjalankan tugas dan pokok serta fungsi serta loyal pada pimpinan sebagaimana aturan yang berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan terima kasih. ***
DIPUBLIKASIKAN : Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik