Inilah Sikap Gubernur Sulteng, Terkait Keppres Jokowi

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG,- Tetiba nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura viral. Sejumlah tokoh mengomentari sikapnya yang ‘enggan’ dengan keputusan presiden (Keppres) 146/TPA/2022 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya atau JPTM, Sekretaris daerah provinsi Novalina Wiswadewa tertanggal 1 Desember 2022. Salinan Sekretariat Kabinet RI itu beredar luas.

Redaksi kailipost.com mencoba meminta keterangan Gubernur Cudi, sapaan akrabnya yang tugas luar daerah. Jawabannya singkat, ‘’Saya mempertanyakan dan akan menemui Bapak Presiden soal itu (Keppres). Konsultasi sebagai gubernur ke presiden saja. Biasa gubernur ketemu presiden,’’ jawab Cudi dibalik telpon dan meminta menghubungi tenaga ahli gubernur bidang komunikasi publik.

Terpisah, Andono Wibisono, tenaga ahli gubernur bidang komunikasi publik, juga praktisi media, menyebut bahwa pernyataan dan keterangan pers terlalu dimaknai vulgar. Secara implisit gubernur merespon bahwa Keppres Sekdaprov mesti mendapat penjelasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. ‘’Jangan ditafsir gubernur menolak Keppres. Gubernur subtansinya akan konsultasikan hal itu ke Bapak Presiden, Sekkab dan Setneg begitu saja,’’ terangnya.

Karena pola komunikasi dan sikap Gubernur Sulteng yang meledak-ledak dan tegas, kadang banyak disalahtafsirkan. ‘’Pak gubernur siapa pun paham karakter, pola komunikasi yang meledak-ledak tapi sebenarnya secara implisit sebagai pejabat pusat di daerah wajar merespon Keppres dengan terlebih dahulu dikonsultasikan,’’ tambahnya.

Andono merunut bahwa sesuai hasil Timsel PJTM menelorkan tiga nama. Yaitu Fahrudin D Yambas, Novalina Wiswadewa dan M Sadli Lesnusa. Tak mau mengintervensi hasil Timsel diketuai Dr KH Zainal Abidin, gubernur meneruskan ke Depdagri. ‘’Dalam berbagai kesempatan Pak gub selalu mengatakan bahwa tak intervensi. Diusulkan tiga nama,’’ kata Andono.

Sebagai pejabat pusat di daerah, dan sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai PP No 17/2020 yang merevisi PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, gubernur memiliki hak memilih dan merekomendasikan ke tim penilai akhir (TPA). ‘’Ya Pak gub kan memiliki pandangan sendiri, dari sisi kepangkatan, aspek sosial kultural, manajerial, dan dipandang dapat bekerja sama. Hak subyektifitas sebagai PPK inilah yang dikonsultasikan ke presiden. Termasuk rekomendasi gubernur mengapa tidak dipertimbangkan. Mestinya dipertimbangkan sesuai amanat PP itu,’’ ujarnya.

Berita terkait