Mahfud soal Kepulauan Widi: Pulau di RI Tak Boleh Dimiliki Pihak Asing

  • Whatsapp
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto) Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemoda
banner 728x90

Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemodal asing tidak boleh memiliki pulau di Indonesia. Dia juga mengatakan setiap pulau dapat dimanfaatkan untuk perkembangan perekonomiannya, tetapi tetap ada batasannya.

“Kehadiran kami di sini sekaligus untuk menegaskan bahwa kami bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud, di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi NAD, dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

“Oleh sebab itu, ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” tambahnya.

Hal itu disampaikan Mahfud di Tugu Nol Kilometer, Aceh, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang pengumuman lelang Kepulauan Widi baru-baru ini.

Dia menegaskan, kegiatan investasi tetap ada batasannya sehingga pengelolaan pulau tidak dapat dialihkan dari tangan ke tangan. Ia menyebut seseorang boleh mempunyai hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.

“Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan,” ujar Mahfud yang juga Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Lebih lanjut, Mahfud dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga Kepala BNPP, akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia,” ucap Mahfud.

Berdasarkan catatan, Indonesia memiliki 17.504 pulau, di mana 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar. ***

Editor/Sumber: Rizky/Detik.com

Berita terkait