Jakarta,- Polisi kini telah menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya.
Nurma mengatakan bahwa Indrajana ditahan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Indrajana setelah sebelumnya sempat mangkir.
“Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Nurma belum merinci sejak kapan dan hingga kapan penahanan tersebut dilakukan. Segera pihaknya akan melakukan jumpa pers terkait perkara yang ada. Namun, penahanan ini dilakukan setelah Indrajana beberapa kali absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.
Untuk diketahui, polisi telah meningkatkan status Raden Indrajana sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu. Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Respons Raden Indrajana Saat Jadi Tersangka
Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.
“Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja,” kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Menurut Indrajana, bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.
“Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kata dia, video-video terkait dirinya sudah viral.
“Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor,” imbuhnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com