Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini mencari keberadaan Dito Mahendra, sebab KPK minta kesaksiannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar Dito kooperatif dengan penuhi panggilan KPK. Karena, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan pencucian uang Nurhadi.
“Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU,” ujar Ali, Senin (9/1/2023).
“Tentu kami memliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Ali tak menutup kemungkinan Dito akan dijemput paksa oleh KPK. Sebab, KPK telah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun Dito selalu mangkir.
“Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali,” kata dia.
Meski begitu, Ali mengatakan kemungkinan Dito dijemput paksa dengan proses yang berbeda. Sebab, hingga kini Dito hanya berstatsus sebagai saksi.
“Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaiman ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda,” ujarnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com