Jakarta,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, terdapat 40 perusahaan baja yang memproduksi besi baja yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia juga mengatakan puluhan perusahaan itu dominasi berada di Banten. Salah satunya perusahaan itu yang telah disidak bernama PT Long Teng Iron and Steel Product.
“Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia,” kata Zulhas di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penindakan baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI. Produk baja beton itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
Zulhas berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi industri, apalagi di wilayah Banten yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
“Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku,” kata dia.