Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, mengatakan bahwa warga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib mendapat elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Minggu (8/1/2023).
“Pangkalan harus memprioritaskan warga tercatat di DTKS, karena mereka mutlak memperoleh produk bersubsidi,” kata Hadianto Rasyid.
Dia juga menjelaskan bahwa Pemkot Palu telah berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap warga prasejahtera, khususnya pemenuhan kebutuhan akan energi sebagai salah satu kebutuhan dasar rumah tangga.
Kemudahan memperoleh elpiji bersubsidi ini, lewat penyaluran di pangkalan resmi Pertamina dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, sekaligus upaya Pemkot Palu mengendalikan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
“Pemerintah pusat sudah mengatur kriteria penerima produk bersubsidi, maka implementasinya harus kami kawal supaya produk Pertamina ini yang dikhususkan bagi masyarakat prasejahtera betul-betul tepat sasaran,” ujar Hadianto.