PALU,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menekankan kepada warga yang tidak bayar iuran sampah selama dua bulan berturut-turut akan diberikan sanksi berupa pemblokiran KTP.
Hal teraebut diungkapkan Hadianto Rasyid saat rapat bersama Camat, Ketua RT RW dari Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat, di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jumat (10/2/2023).
“Dua bulan berturut turut tidak bayar sampah bulan berikutnya tidak akan dipungut sampahnya dan KTP akan kami blokir sehingga KTPnya nanti tidak berfungsi diakses apapun,” ujarnya.
Dalam hal ini, Wali Kota Palu tengah gencar-gencarnya menyelesaikan permasalah sampah di Kota Palu dengan menerapkan retribusi sampah di setiap kelurahan.
Hadianto Rasyid mengatakan retribusi sampah ini ditarik bukan untuk kepentingan wali kota, tetapi retribusi ini digunakan untuk penataan kota agar lebih indah, bersih, dan nyaman.
Ia menjelaskan, objek retribusi kebersihan di Kota Palu saat ini kurang lebih 157 ribu rumah, dengan pendapatan biaya retribusi sekitar Rp 4 miliar per bulan.
Menurut Hadianto Rasyid angka tersebut masih jauh dari target.
“Dengan pengadaan kendaraan dan lain sebagainya kita terpaku sampai 45 miliar, kita tidak akan bergerak maju salah satu identitas ibu kota yaitu dia bersih, tertib dan rapih tapi untuk merapikan itu butuh biaya besar,” katanya.
Dalam kesempatan itu pula camat dan lurah diminta lebih maksimal dalam mengawal penagihan retribusi sampah di masing-masing wilayah supaya tahun depan pendapatan daerah lebih meningkat. ***
Editor: Riky