KRAK Sulteng dan FPK: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Persekongkolan 89 Miliar Tender Proyek

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Moh Raslin dari Front Pemuda Kaili (FPK) melakukan konferensi pers, Terkait Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Persekongkolan 89 Miliar Tender Proyek Rekonstruksi Jalan Akses Lindu degan Terlapor Kepala BPJN, Satker PJN I & PPK 1.6, PT. SARANA MULTI USAHA.

Konferensi Pers tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng jalan samratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Rabu (08/02/2023).

Dalam kasus tersebut, Moh Raslin dari Front Pemuda Kaili (FPK) menyampaikan bahwa Kami menemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan tender 89 miliar Rekonstruksi Jalan Akses Lindu yang dimenangkan oleh PT.SARANA MULTI USAHA dari blitar.

“Memang sejak penetapan kami sudah mengendus adanya dugaan persengkokolan jahat terkait proyek ini” Ujar Raslin dari Front Pemuda Kaili.

Moh Raslin juga menyampaikan bahwa tidak menghalangi proses kegiatan tersebut, namun kami termasuk dalam pengungkapan adanya kasus dugaan penyalagunaan kewengannya.

“Karena bukan masalah umum bahwa kasus kasus yang terkait dalam barang jasa hampir 80% yang ditangani komisi pemberantasan korupsi” Lanjut raslin

Forum pemuda kaili dan KRAK Sulteng berharap bahwa kejaksaaan tinggi sulteng jangan kalah dengan kpk yang mana sudah berhasil mengungkap kasus kasus terkait adanya barang dan jasa, dan juga bekerja secara profesional.

“Sangat Optimis bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru bapak Agus Salim dan jajarannya akan mengungkap kasus ini secara profesional” harap raslin.

Sekertaris KRAK Sulteng Abdul Salam juga meneruskan bahwa telah melaporkan dugaan penyalagunaan kewenangan dan dugaan persengkokolan pada akses jalan lindu.

“Kami melaporkan Kepala BPJN, Satker PJN I & PPK 1.6, karena pada saat kami melakukan aksi kebetulan diterima oleh balai PJN dan disitu kami anggap telah melakukan pembohongan terhadap massa aksi terkait dengan tenaga” ucap Abdul Salam

Menurut Abdul Salam bahwa kepala balai sengaja perusahaan tersebut diloloskan, dan kembali mengirim surat tidak pernah dibalas, paket tersebut dipertahankan dengan berbagai alasan jadi kasus tersebut dilaporkan karena telah melakukan pembohongan publik.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Harsono Bareki juga menambahkan bahwa teknis itu adalah sesuatu yang sudah mereka rekayasa oleh 2 balai yang menurutnya kaloborasi yang tidak sehat.

“Namun saya lebih menekankan bahwa kepada KAJATI Sulteng supaya masalah kami ditanggapi dan diseriusi agar tidak lagi terjadi karena persoalan bermasalah yang sesungguhnya tapi tidak terungkap baru kali ini kami mengungkap bahwa tender ini bermasalah” tegasnya Harsono Bareki

Oleh karena itu, Ketua KRAK Sulteng juga bahwa tender ini bermasalah bisa merugikan orang lain dan menguntungkan orang lain dengan cara tidak normatif

Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki sangat berharap kasus ini ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Sulteng.

Reporter: Hidayat

Berita terkait