PALU,- Oknum guru berinisal FR (24) diduga melecehkan Tiga santri Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat dalam rapat mediasi di Kantor Camat Parigi.
“Disangkakan pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” Kata AKBP Yudy Arto Wiyono Senin 20 Februari 2023.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku FR merupakan tenaga pendidik di Pondok Pesantren itu sudah 2 kali melakukan aksinya sekitar bulan April dan Mei Tahun 2022 kemarin.
Demi memuluskan aksinya, terduga pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban yang masih berusia 13-14 tahun.
Kejadian itu terkuak setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terduga pelaku.
Saat ini, pihak Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta terduga pelaku telah dimintai barang bukti berupa pakaian milik para korban.
Olehnya, Yudy mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Pondok Pesantren lainnya.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional, saya juga minta masyarakat agar tidak terprofokasi dengan isu yang tidak benar,” ujarnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Tribunnews