Hanya saat ini, kata Presiden Jokowi, yang dibutuhkan Indonesia bagaimana mengintegrasikan nikel yang ada di Sulawesi, tembaga yang ada di Sumbawa dan Papua, Timah di Bangka Belitung serta Kalimantan Barat menjadi barang yang namanya EV baterai dan ekosistem yang lebih besar lagi.
“Menjadi mobil listrik yang ke depan itu semua negara akan membutuhkan dan nilai tambah yang kita akan dapat itu bisa berlipat lipat. Jangan sampai kita sudah berpuluh-puluh tahun bahkan beratus tahun dari zaman voc yang diekspor itu selalu bahan mentah, selalu raw material sehingga nilai tambah kita gak punya,” ungkap Jokowi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.
“Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat,” ujar Zulkifli kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).
Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO. Meski demikian, pemerintah dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.
“Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO,” katanya. ***
Editor/Sumber: Riky/CNBC Indonesia