Biro Hukum Depdagri Minta Delegasi ke Anak Perusahaan Dicabut Prusda Sulteng, Berikut Kronologisnya

  • Whatsapp

Tapi kan kenaikan itu disepakati di Forum Perdagangan Batuan Satu Pintu? ‘’Iya disepakati begitu. Tapi muncul lagi harga baru yang dikeluarkan PT Tambang Batu Sulteng dengan kenaikan hampir empat puluh satu ribu rupiah. Akibat Pergub dan kewenangan ada di propinsi. Mana berani perusahaan melawan? Kita kan pengusaha bisa dongkol saja. Nanti RKAB bisa tidak keluar kalau diurus,’’ jawabnya.

Sesuai kesepakatan Forum Perdagangan Batuan Satu Pintu, harga batu dan pasir sebagai berikut; batu pecag ½ Rp175 ribu/m3, batu pecah 2/3 harga Rp175 ribu/m3, batu pecah 3/5 Rp165 ribu/m3, batu pecah 5/7 Rp165 ribu/m3, batu pecah 3/8 harganya Rp150 ribu/m3, Abu Batu harganya Rp140 ribu/m3, Agregate kelas A harga Rp175 ribu/m3, Agregate kelas B Rp160 ribu/m3, Agregate kelas C harganya Rp175 ribu sama dengan Agregate S.

Sedangkan pasir cuci Rp160 ribu/m3, pasir ex Sungai Palu Rp150 ribu/m3, Sirtu Crusher/asalan Rp175 ribu/m3, dan batu pondasi Rp175 ribu/m3. Harga termasuk pajak daerah dan pelaksana pemuatan sampai pelabuhan muat. Namun, harga belum termasuk PPN 11 %. Forum juga menyepakati pembayaran system FOB (muat pelabuhan) yaitu dengan Purchase Order atau penandatanganan kontrak dengan pembayaran tahap I dilakukan senilai 25 % dari harga disepakati.
Sedangkan PT Tambang Batu Sulteng merilis harga sejak 13 Pebruari 2023 dengan system pembayaran tunai atau cash sebagai berikut;

Batu split ½ dan batu split 2/3 harga dasar Rp201.250,-/m3 ditambah PPN 11 % (Rp22 ribuan) total menjadi Rp223 ribuan/m3. Batu split 3/5 dan ukuran 5/7 sama yaitu Rp189 ribuan plus PPN menjadi Rp210 ribuan harga jualnya. Batu split 3/8 Rp172 ribuan/m3 tambah PPN menjadi Rp191 ribuan harga jualnya. Abu Batu menjadi Rp161 ribu/m3 dengan harga jual ditambah PPN menjadi Rp178 ribuan/m3. Aggregate A harga dasar Rp201 ribu lebih, Aggregate B Rp184 ribu, Batu Bolder Rp172 ribu lebih, Batu pondasi Rp230 ribu, dan Pasir sungai Rp172 ribuan belum ditambah PPN 11 % maka harga jualnya akan berubah.

Pihak PT Tambang Batu Sulteng, sebaiknya dapat menyampaikan ke publik dengan harga yang berubah-ubah dan terus naik. Dengan demikian ada kepastian di pasar dan tidak menghambat pembangunan IKN dan kebutuhan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional lainnya. ***

Editor : andono wibisono

Berita terkait