SULTENG – Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta meminta PT Pembangunan Sulawesi Tengah mencabut delegasi kewenangan tata kelola batu dan pasir galian C ke anak perusahaannya PT Tambang Batu Sulteng. Yang diberi amanat dalam peraturan gubernur Nomor 43 Tahun 2022 adalah PT PS, dan tidak dapat didelegasikan walau kepemilikan saham 100 persen.
Menindaklanjuti itu, PT Tambang Batu Sulteng 21 Maret 2023 dengan nomer surat 005/TBS/III/2023 memberitahukan kepada pengusaha galian C mencabut suratnya tertanggal 27 Pebruari 2023 Nomor : 002/II/2023. Dengan dicabutnya surat dimaksud, maka surat delegasi PT PS tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pergub No 43/2022 juga sempat dibahas di Kantor Sekretariat Presiden (KSP) di Jakarta. Laporan tentang Penugasan Perseroan Daerah ke PT Pembangunan Sulteng pada Batuan Satu Pintu ke Anak Perusahaan PT Tambang Batu Sulteng dilaporkan ke Kantor Sekreatriat Presiden (KSP).
Pelapor meminta KSP menjembatani dengan pihak pelaksana Pergub Sulteng 43/2022 agar pelaksanaanya tidak menjadi praktek monopoli. Sementara, pihak Pemprov berdalih justru Pergub Tata Kelola Batuan Satu Pintu agar tidak dipermainkan tengkulak (pemodal besar) memainkan harga pasar Sirtu untuk kebutuhan IKN.
Karena kebutuhan material IKN besar, maka perlu ada jaminan harga dan satu pintu. Sehingga, pihak quarry, penambang pasir dan trader serentak satu harga. Semua akan diuntungkan. Tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak ada modal operasi atau modal kecil.