“Dalam pertemuan itu pak Amir memperkenalkan diri ke kami sebagai PPK dan PPTK pada proyek yang ditawarkan ke kami itu. Lalu kami diminta membayar uang deposit 1 paket proyek senilai Rp100 juta, maka kami bayar Rp200 juta karena kami ambil dua paket,” katanya. Beberapa hari setelah itu, H. Asep diundang ke Palu dalam rangka memenuhi undangan pokja dalam pembuktian kualifikasi sebagai tahapan lelang. Terbanglah H. Asep ke Palu dan bertemu dengan Kepala Dinas Bina Marga yakni Ir. Basir Tanase dan Ibu Saadiah. “Dan dalam pertemuan itu, pak Kadis bilang sangat mendukung ke kami bahkan mendukung 99,99 persen bisa memenangkan proyek tersebut karena dialah yang penentunya. Tapi endingnya, ternyata bukan kami yang memenangkan proyek itu,” tutur H. Asep mengurai kronologi kejadian.
“ironisnya, uang kami tidak dikembalikan. Pak Amir, Ibu Saadiah yang saya hubungi tidak pernah mau mengangkat telpon begitu pun dengan pak Kadis, mereka putuskan komunikasi dengan kami. Nah di sinilah kami menduga bahwa kami ditipu dan ada persekongkolan jahat dalam persoalan ini, maka kami melapor karena telah dirugikan ratusan juta rupiah,” tegasnya. “Dalam proses lelang, menang kalah itu hal biasa pak, tapi kan di awal mereka yang tawari dan mereka ada janji janji sehingga kami yakin. Dan katanya pak Kadis ini mengaku bisa menentukan siapa pemenang dalam proses lelang maka kami Bismillah maju karena sudah diberi harapan sama Pak Kadis tapi nyata kami dinyatakan kalah,” pungkas H. Asep. Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Basri Tanase, yang dikonfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp