Muswil KKSS Sulteng Digugat 23 BPD, Ahmad Sumarlin: Tidak Sah

  • Whatsapp
Andi Ridwan (Mandat Sidrap), Ahmad Sumarlin saat jumpa terkait gugatan hasil Muswil KKSS Sulteng/Ft: Danang

Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) di Jakarta. Dalam hal ini kepada Ketua Umum BPP KKSS H Muchlis Patahna, mengingat banyak ditemukan pelanggaran disengaja yang tidak sesuai AD/ART. Dalam gugatannya, mereka meminta hasil Muswil KKSS Sulteng dibatalkan.

“Gugatan ini kami tujukan kepada yang terhormat Ketua Umum BPP KKSS Sulawesi Selatan di Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena hasil Muswil di Luwuk dinilai cacat prosedur dan cacar hasil,” sebut Andi Ridwan, pemegang mandat pilar KKSS  Kabupaten Sidrap.

Dirinya menambahkan, sudah ada 17 pilar yang menandatangani langsung surat gugatan, yakni BPD KKSS Bugis, pilar Soppeng, Gowa, pilar Bone, pilar Sidrap, pilar Jeneponto, Kota Palu. Sigi,  Parigi Moutong, Tolitoli, pilar Enrekang, pilar Soppeng, pilar Bone, pilar Sidrap dan pilar Jeneponto.

Sisanya mengingat jarak yang terlalu jauh dari Kota Palu, terdapat 6 pilar yakni BPD Ampana, Poso, Bangkep, Morut,, Luwuk dan Donggala melakukan tanda tangan digital melalui form PDF yang dikirimkan. Belum lagi beberapa pilar mengaku siap untuk menanda tangani yakni Barru,  Luwu Raya, Wajo, Sinjai, Maros dan Badan Otonom  IWSS (Ikatan Wanita Sulawesi Selatan).

@Kailipost.com/Ft: Idham

Hasil Muswil IV Banggai disinyalir selain melanggar AD/ART juga adanya upaya  kecurangan  penggelembungan suara. Hal ini sebut Andi Ridwan, setelah dilakukan penghitungan suara, hasilnya H Tjabani yang juga merupakan incumbent meraih 11 suara, Ahmad Sumarlin 8 suara dan dr Husaema mendapat 7 suara, sehingga total ada 26 suara. Sementara hasil verifikasi bahwa yang berhak dan sah untuk memberikan hak suaranya sesuai dengan surat mandat hanya 24 suara. 

Penambahan 2 suara diketahui  berasal dari Ketua BPW KKSS Sulteng demisioner, Tjabani dan perwakilan BPP KKSS yang ikut memberikan hak suara. Hal inilah yang diyakini terjadi penggelembungan. Padahal berdasarkan AD/ART serta PO organisasi KKSS telah diatur secara jelas bahwa perwakilan dari BPP KKSS yang mengarahkan dan mengikuti Muswil tidak ikut serta memberikan hak suara. Hal ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah pemilihan perolehan suara draw boleh memberikan hak suara.***

Penulis: Idham

Berita terkait