Palu,- Sejumlah pilar atau pemegang hak suara yang terdiri 23 BPD KKSS Kabupaten/Kota serta pilar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggugat dan menolak hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) KKSS Sulawesi Tengah ke-IV yang berlangsung di Kabupaten Luwuk.
Salah satu Calon Bakal Ketua KKSS wilayah Sulawesi Tengah Ahmad Sumarlin menyebut, bahwa disinyalir beberapa hal yang terjadi saat Musyawarah Wilayah di Kabupaten Luwuk itu, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KKSS. Bahkan Pengusaha yang merupakan pentolan PT SMS menyebut, adanya fee sebesar 50 juta sebagai sumbangan wajib bagi ketua terpilih sebagai persyaratan.
Polemik ini muncul setelah pelaksanaan Muswil yang berlangsung di Luwuk itu disinyalir memang terjadi By Design atau sengaja diatur, diantaranya beberapa calon akhirnya tidak dapat maju sebagai ketua KKSS karena beberapa persyaratan yang tidak sesuai. Olehnya Rabu Malam (2/3/2023) bertempat di salah satu Cafe di bilangan Kota Palu Mewakili sebanyak 23 pemegang hak suara yang terdiri dari BPD KKSS Kabupaten/Kota serta pilar organisasi paguyuban dalam tubuh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng yang dimenangkan H Tjabani pada Muswil yang berlangsung 18-19 Februari lalu.