PALU,– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palu menggelar rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Palu Timur, Kamis (2/3/2023) siang.
Dalam rapat tersebut, pansus II DPRD Palu itu membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu tentang rencana pembangunan industri periode 2023-2035.
Rapat itu juga dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Palu, Ishak Cae serta dihadiri sejumlah anggota pansus lainnya. Sementara Pemkot Palu diwakili Asisten I Wali Kota Palu, Muhammad Rizal dan perwakilan Biro Hukum.
Selama pembahasan, anggota Pansus II DPRD dan Pemkot Palu saling tukar pikiran dan menyepakati poin-poin dalam ranperda tersebut.
Bahkan pihak pendamping pun mendapat kesempatan memberikan tanggapannya.
Di ujung rapat, Ketua Pansus II DPRD Palu, Ishak Cae memberikan kesimpulan.
Ishak Cae mengatakan, dengan adanya ranperda itu Pemkot Palu memiliki dasar hukum untuk penataan lokasi industri.
Hal itu juga akan mempermudah penyaluran bantuan pada para pelaku industri di Kota Palu.
“Kalau tidak diatur ini lokasi industri, nanti kacau balau. Olehnya dengan adanya perda ini, akan jadi patokan Pemkot Palu untuk memetakan dan membangun industri-industri di Kota Palu,” katanya.
“Pansus sudah membahas, dan pemerintah pusat berharap perda ini segera dibuat, sehingga pemberian bantuan pusat tentang industri sudah ada dasar hukumnya,” katanya menambahkan.
Menurutnya, yang diatur dalam perda itu salah satunya tentang kawasan industri sesuai klasifikasinya, yakni industri kecil dan menengah hingga kawasan untuk industri besar seperti yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. “Pembahasan pansus ini sudah selesai, tinggal dilaporkan di rapat paripurna,” tuturnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini