Surat Pemerintah, Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

  • Whatsapp
Jokowi Direncanakan 24-25 Nopember Buka Munas KAHMI di Palu

Istana Luruskan Larangan Itu Tak Berlaku Bagi Masyarakat

Istana memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pramono. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait