Tuntaskan Korupsi Bawaslu Balut, KPK Apresiasi Polres Bangkep

  • Whatsapp
Tersangka perkara dugaan Tipikor dana hibah pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut oleh Bawaslu setempat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Humas Polres Banggai Kepulauan.

Proses Penyelasaian TPK Banggai Laut Oleh Tipikor Polres Bangkep

Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Balut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.

Ia menerangkan, awal penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.

“Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi Tipikor di Polda Sulteng,” ujar Yoga.

Sebelumnya, setelah melalui serangkaian penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep, berhasil menuntaskan penanganan perkara TPK penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut.

Dana Hibah tersebut melekat di Bawaslu Balut Tahun 2020, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 800 juta

Penyidik menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama MW (28) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SMT (37) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu Balut pada tahun 2020.

Tuntasnya tahap penyidikan itu, setelah dilakukannya penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu (1/3/ 2023). ***

Editor/Sumber: Riky/locusnews.id

Berita terkait