Palu,– Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), telah tuntas menangani perkara tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut (Balut).
Kini Polisi telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Pihak Kejaksaan Negeri setempat.
“Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” kata Kasubbid Penman Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ia juga mengapresiasi keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulaun dalam melakukan penegakkan hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujarnya.
“Semoga apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulteng, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan jajarannya,” imbuhnya.
Polres Bangkep Diapresiasi KPK Melaui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng baru-baru ini mendapatkan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berhasil menyelesaikan perkara Tindak TPK di Bawaslu Kabupaten Balut tahun anggaran 2020.
Apresiasai itu tertuang dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023, ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan TPK di daerah itu.