Jakarta,- Otoritas Arab Saudi bakal menerapkan beberapa aturan khusus selama bulan suci Ramadan. Aturan khusus berupa beberapa larangan ini akan berlaku di masjid-masjid setempat.
Aturan khusus tersebut mencakup larangan penggalangan dana untuk buka puasa, larangan kamera di dalam masjid, hingga larangan membawa anak-anak ke masjid.
Dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, Rabu (8/3/2023), aturan-aturan khusus itu dimuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian beberapa waktu terakhir.
Surat edaran itu membahas soal perlunya mempersiapkan masjid untuk melayani para jemaah sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam surat edarannya, Al-Sheikh menginstruksikan para imam dan muazin untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tugas mereka.
Aturan Bagi Imam dan Muazin
Tidak hanya itu, para imam dan muazin juga diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan, kecuali sangat mendesak.
Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
Dalam surat edaran itu juga meminta para imam dan muazin untuk mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan azan tepat waktu selama Ramadan.
Selain itu, para imam masjid juga diimbau memperhatikan kondisi jemaah saat salat Tarawih dan mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Kunut selama salat Tarawih.
Tidak hanya itu, para imam masjid juga diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan salat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari salat yang berkepanjangan. Membawa sejumlah buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, menurut surat edaran itu, sangatlah penting.