Aturan Terkait Buka Puasa
Untuk aturan terkait buka puasa selama Ramadan, Al-Sheikh dalam surat edarannya mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan. Salah satunya yaitu seperti di halaman masjid.
Nantinya para imam dan muazin diminta bertanggung jawab penuh atas acara buka puasa tersebut. Dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut.
Penanggung jawab acara buka puasa, sebut surat edaran itu, harus memastikan area dibersihkan segera setelah acara buka puasa selesai digelar.
Surat edaran itu juga menyatakan larangan adanya aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.
Larangan Kamera
Diatur juga dalam surat edaran itu soal larangan kamera dipasang di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang, maka tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat berlangsung.
“Mentransmisikan salat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang,” imbau surat edaran itu seperti dikutip Saudi Gazette.