AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Keterlibatannya Dalam Penganiayaan David

  • Whatsapp
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Jakarta,- Persidangan AG (15) mantan pacar Mario Dandy dilangsungkan kemarin Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Putusan Hakim Sri mengatakan, AG melakukan rangkaian perbuatan aktif dengan menghubungi korban, David Ozora, untuk mengetahui keberadaannya.

Karena keterlibatan aktif AG dalam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy cs, Hakim Sri memvonis AG hukuman selama 3 tahun 6 bulan atas kasus ini.

Tingkah AG, mantan pacar Mario Dandy yang di usia belianya terlibat dalam tindakan hingga divonis 3 tahun 6 bulan pun mendapat tanggapan warganet.

Ada cukup banyak warganet yang membeberkan pengalaman kenakalan mereka saat masih seusia AG, mantan pacar Mario Dandy.

Pengguna dengan akun @pro*** menyebut, dulu saat dirinya berusia 15 tahun, ia bahkan rela tidak jajan demi bisa bermain PS 2. “Dulu pas umur 15 tahun, ngarep bisa beli PS sendiri biar bisa main seharian di rumah,” katanya.

Pengguna internet lainnya @fou** membagi pengalamannya di usia 15 tahun. “Gue dulu 15 tahun seneng-senengnya main aja tiap minggu ke mall dalam keadaan kere, kalau gak nonton teater temen gue biar gratis”.

Editor: Riky

Berita terkait