PALU, – Sebuah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok gabungan mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulteng pada Senin (03/04/2023), JL. Dr, Jl. Sam Ratulangi No.80, Kota Palu, Sulawesi Tengah .
Aksi tersebut telah membanjiri jalan depan gedung tersebut dengan ribuan peserta yang menuntut perubahan dan mengecam pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK).
Dalam aksinya, para mahasiswa mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi dengan memberlakukan UU Ciptaker, yang dianggap merugikan pekerja dan buruh. Selain itu, mereka juga mengecam kekerasan yang terjadi dalam penanganan aksi unjuk rasa terkait UU Ciptaker yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Para demonstran ini meminta agar perwakilan dari DPRD Sulteng mendengarkan tuntutan mereka, dan memberikan respons yang tepat dan proaktif. Aksi ini berjalan dengan damai dan tidak ada insiden kekerasan yang terjadi.
Menurut salah satu pengurus dari kelompok mahasiswa yang terlibat dalam aksi ini, mereka akan terus berjuang dan melakukan aksi-aksi serupa sampai tuntutan mereka didengar dan dipenuhi. Aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh serta memperjuangkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat.
Tidak terlewatkan pula kelompok mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa dari Universitas Tadulako (Untad), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datokarama, Sekolah Tinggi Ilmu Politik (Stisip), dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE).
Akhirnya, setelah mendesak dan melakukan aksi demonstrasi, sejumlah mahasiswa dari kelompok gabungan diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD Sulteng
Meskipun Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, mengizinkan mahasiswa untuk masuk ke dalam ruang rapat, mahasiswa tetap enggan masuk karena kesepakatan sebelumnya bahwa seluruh anggota harus masuk ke dalam. Selain itu, ruang rapat DPRD Sulteng tidak dapat menampung semua mahasiswa, kecuali melalui perwakilan.***
Editor: Hidayat