DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Hasyim Asyari

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat menerima pendaftaran Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2021 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Hingga hari ketujuh masa pendaftaran, tercatat sudah 14 Partai Politik mendaftar untuk ikut dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada sidang yang digelar Senin 3 April 2023. Seperti diketahui, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Hasyim Asy’ari disebut terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II, selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tak hanya itu, pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Berita terkait