DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Hasyim Asyari

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat menerima pendaftaran Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2021 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Hingga hari ketujuh masa pendaftaran, tercatat sudah 14 Partai Politik mendaftar untuk ikut dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terbukti Melanggar

Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Langgar Prinsip Profesional

DKPP menilai, tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.

Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hal tersebut dikarenakan, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual. ***

Editor/Sumber: Riky/Liputan6.com

Berita terkait