KPK Minta Pada Pejabat Negara Berani Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Idul Fitri

  • Whatsapp
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pejabat dan penyelenggara negara untuk berani menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara bisa masuk kategori pidana.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

“KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ujar Ipi Maryati Kuding.

Ia juga mengatakan bahwa terkait gratifikasi Idul Fitri ini KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, Ipi menyebut KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

“Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.

Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ipi.

Selain itu, Ipi juga meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Berita terkait