Jakarta,- Sidang AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan memasuki babak final, Senin (10/4/2023), dengan agenda pembacaan putusan. Kali ini sidang digelar terbuka.
Jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang membuat David Ozora koma berhari-hari. AG dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa sidang putusan bekas pacar Mario Dandy digelar hari ini, Senin (10/4/2023) sekitar jam 14 WIB.
Meski terbuka, tak semua bisa hadir dalam sidang putusan AG yang berstatus pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum. Pasalnya, kapasias maksimal ruang sidang hanya 20 orang.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto melansir laporan jurnalis Ahmad Apriyono dari News Liputan6.com, hari ini.
Kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 kali 10 meter persegi. Sementara 20 orang yang disebut masuk dalam ruang sidang termasuk hakim, jaksa, terdakwa dan keluarga.
“(Kapasitas 20 orang) itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” ia menyambung.
Karenanya, Djuyamto mengimbau para jurnalis yang meliput putusan hakim atas kasus AG memahami kondisi ruang sidang agar agenda pembacaan vonis berlangsung tertib.
Diberitakan sebelumnya, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, membeberkan sejumlah alasan mengapa AG layak dihukum maksimal lewat akun Twitter pribadinya, pekan lalu. Pertama, AG memperdaya David Ozora sehingga mau memberi lokasi keberadaannya.
Ia melanjutkan, “2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut.” ***
Editor/Sumber: Riky/Liputan6.com