KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

  • Whatsapp
Saat Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1,3 miliar dan berbaju oranye, ayah David Ozora melempar sindiran setajam golok. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta,- KPK telah memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Diketahui keempat saksi tersebut merupakan pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia juga mengatakan bahwa empat orang yang dipanggil itu ialah ibu rumah tangga bernama Thio Ida dan Nanan Hadiretna, karyawan swasta bernama Jinnawati dan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande.

“Jinnawati karyawan swasta, Nanan Hadiretna ibu rumah tangga, Thio Ida ibu rumah tangga, Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staf yang ditunjuk) swasta,” kata Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun ditahan KPK. Rafael disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.

KPK mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus ini, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.

“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro,” kata Firli.

Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.

“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” ujarnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait